UPDATE

KI Jatim Ingatkan Transparansi Penetapan UMP dan UMK 2026


Surabaya, peweimadiun.com —
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh badan publik agar mengedepankan keterbukaan informasi dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2026. Prinsip transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah konflik sosial.

Ketua KI Jawa Timur A. Nur Amiruddin menegaskan, seluruh proses penghitungan upah minimum merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Hal itu meliputi data mentah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga dasar penentuan Indeks Alfa yang digunakan dalam penghitungan upah.

Menurut dia, setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, KHL kembali menjadi rujukan utama penetapan upah. Karena itu, data survei harga 64 komponen KHL di pasar-pasar lokal wajib dapat diakses masyarakat untuk memastikan angka KHL mencerminkan kondisi ekonomi riil.

KI Jatim juga menyoroti penetapan Indeks Alfa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Dewan Pengupahan diminta membuka risalah rapat serta argumentasi teknis pemilihan angka alfa di setiap daerah agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Selain itu, surat rekomendasi upah dari bupati atau wali kota kepada gubernur ditegaskan sebagai dokumen publik. Masyarakat, khususnya pekerja dan pelaku usaha, berhak mengakses dokumen tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebelum keputusan akhir ditetapkan.

Nur Amiruddin mengingatkan, tertutupnya akses informasi pengupahan berpotensi memicu sengketa informasi publik. KI Jatim menyatakan siap memproses setiap permohonan sengketa yang menghambat hak masyarakat atas informasi, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Penetapan upah tidak boleh diselesaikan di ruang tertutup. Transparansi data KHL akan membangun kepercayaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial,” ujar Amiruddin.

KI Jatim mengimbau masyarakat dan organisasi serikat pekerja untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam meminta informasi secara resmi apabila menemukan indikasi ketidakterbukaan dalam proses penetapan UMK di daerah masing-masing. (*).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar